Duduk Istirahat Dalam Sholat, Masya Allah
Cara Nabi Duduk Istirahat Setelah Sujud

Bangkit setelah sujud, apakah harus duduk istirahat dulu ?
Diantara dalilnya adalah hadist Malik bin Al-Huwairits :
أنه رأى النبي صلى الله عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته
لم ينهض حتى يستوي قاعدا
“Bahwasanya beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat, apabila beliau selesai dari rakaat ganjil (satu dan tiga) maka beliau tidak bangkit sampai duduk dengan tenang”. "(HR. Al-Bukhary)".
Cara Sholat Nabi Duduk Istirahat Setelah Sujud
1. Duduk Istirahat adalah duduk sejenak ketika hendak bangkit dari satu rakaat ke rakaat berikutnya, yang tidak dipisahkan dengan tasyahud akhir
2. Ada 3 pendapat ulama tentang hukum duduk istirahat ketika sholat
PERTAMA
Duduk istirahat tidak dianjurkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
KEDUA
Duduk istirahat dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap sholat. Ini adalah pendapat sahabat Malik bin Huwairits, Abu Humaid dan Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhum.
Diantara ulama lain yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii menurut keterangan yang masyhur dari beliau dan salah satu keterangan Imam Ahmad.
KETIGA
Duduk istirahat dianjurkan bagi yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan. Ini merupakan rincian yang dipilih Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan pendapat sebagian ulama kontemporer. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 15/266 – 267).
3. Pendapat yang lebih tepat untuk duduk istirahat adalah dianjurkan, berdasarkan beberapa riwayat hadis :
Dari Malik bin Huwairits, beliau pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika beliau hendak bangkit dari rakaat ganjil ke rakaat genap, beliau tidak langsung bangkit, sampai duduk sempurna. "(HR. Bukhari 823)". Bahwa beliau pernah mencontohkan cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau hendak bangkit ke rakaat berikutnya, beliau duduk sempurna, kemudian baru bangkit dengan bertumpu pada tangan.
"(HR. As-Syafii dalam kitab Al-Umm, An-Nasai, dan dishahihkan Al-Albani)".
4. Cara duduk istirahat sama persis seperti duduk diantara dua sujud, yaitu duduk iftirasy, telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan.
5. Tidak ada takbir intiqal ketika bangkit dari sujud menuju duduk istirahat. Takbir intiqal baru dilakukan ketika bangkit ke rakaat berikutnya.
6. Tidak ada bacaan apapun ketika duduk istirahat. Hal ini sebagai mana yang ditegaskan Az-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid (1/492).
7. Duduk istirahat hanya dilakukan sangat sebentar, dan dilanjutkan bangkit ke rakaat berikutnya.
8. Karena duduk istirahat hukumnya sunnah, maka tidak harus dilakukan setiap kali shalat. Ibnu Hani’ dalam Masailnya dari Imam Ahmad mengatakan, “Saya melihat Imam Ahmad terkadang langsung bangkit ke rakaat berikutnya dan terkadang duduk istirahat, kemudian baru bangkit ke rakaat berikutnya.” (Al-Masail 1/57, dinukil dari kitab Sifat Sholat)".
Dan tidak kita katakan bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya karena sudah tua atau sakit, karena jika demikian halnya berarti para sahabat tidak bisa membedakan mana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ibadah atau karena keperluan. "(Tamamul Minnah hal :212)".
Adapun hadist-hadist lain yang menyebutkan sifat shalat nabi akan tetapi tidak menyebutkan duduk istirahat, seperti hadist orang yang jelek shalatnya, maka ini menunjukkan bahwa duduk istirahat ini tidak wajib.
Comments
Post a Comment